Baturaja, Sumselupdate.com – Warga Desa Mandala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU belum menyetujui pembangunan tapak tower PT PLN (Persero) Sumatera-Jawa di wilayah mereka. Lantaran belum adanya kesepakatan nilai ganti rugi.
“Kita minta jumlah ganti rugi di negosiasi terlebih dahulu, selama ini pihak terkait hanya memberi keterangan bahwa nilai itu sudah sesuai aturan, kami ingin tahu aturan yang mana,” kata Herman Gani, warga Desa Mendala saat menghadiri musyawarah penetapan bentuk ganti rugi, Rabu (1/2/2017).
Menurutnya, kalau masyarakat harus dipaksa menyetujui ketetapan yang sudah diberikan pihak-pihak terkait, maka warga tidak terima.
“Kalau bentuk ganti rugi dengan uang kami setuju, tapi kalau soal nilainya nanti dulu, tiap tanaman tumbuh kan ada nilainya, apalagi kalau kita mau mengacu kepada Pergub Nomor 19 Tahun 2014, karena disana sudah jelas,” tegas Herman.
Masyarakat Desa Mendala juga mendesak pihak PLN mengganti rugi lahan warga yang dilintasi kabel tower sutet. “Kita minta PLN mempertimbangkan lahan–lahan yang dilintasi kabel tower itu, bukan hanya lokasi tapak, termasuk akses jalan yang dilintasi untuk mengangkut material tower,” paparnya.
Kepala BPN Kabupaten OKU Alim Bastian mengatakan bila masyarakat keberatan dengan nilai ganti rugi tersebut, maka harus menempuh jalur hukum. Adapun nilai ganti rugi tanah yang ditetapkan yakni sebesar Rp40.000 per meter persegi, lain dari nilai tanam tumbuh.
“Kalau keberatan silakan ajukan ke pengadilan dan besaran nilai ini ditetapkan oleh tim independen,” kata Alim.
Dil ain pihak Asisten I Setda OKU Mirdaili yang turut hadir dalam acara itu meminta pihak terkait transparan dalam memproses ganti rugi kepalda masyarakat.
“Soal ganti rugi ini kita minta pihak terkait transparan, jangan ada kesan kongkalingkong,” kata Mirdaili usai musyawarah.
Mirdaili melanjutkan, pihak PLN juga agar menjelaskan se detail mungkin, besaran nilai ganti rugi tanam tumbuh. “Setiap tanam tumbuh kan berbeda nilainya dan ini harus dijelaskan secara detail terhadap masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.
Ditambahkannya, dengan adanya musyawarah ini pemerintah selaku fasilitator berharap setiap masukan dari masyarakat harus diakomodir pihak terkait dan kalau ada hal yang belum disetujui, silakan masyarakat mengajukan keberatan paling lama dua minggu kedepan.
Diketahui sudah lebih dari satu tahun negosiasi antara pihak terkait dengan warga belum menemui titik terang, karena nilai ganti rugi yang ditawarkan dianggap tidak sesuai, termasuk nilai ganti rugi tanam tumbuh yang ada di atas lahan tersebut. (yan)











