Ternyata di OKU Tenaga Kerja Asing Menumpuk di PT Semen Baturaja

Rabu, 1 Februari 2017
Kepala kantor Imigrasi klas II Muaraenim Telmaizul Syatri (kiri) bersama Bupati OKU saat rapat koordinasi Kominda triwulan I, di Baturaja Rabu (1/2/2017).

Baturaja,Sumselupdate.com –  Berdasarkan data dari kantor Imigrasi Klas II Muaraenim, Tenaha Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) hingga 31 Januari 2017 ini berjumlah 206 orang.

Dengan rincian 201 TKA berjenis kelamin laki-laki dan 5 orang TKA perempuan.

Read More

“Semua TKA di OKU terpusat di PT Semen Baturaja, yang terdiri dari 3 Sub Con. Jadi jumlah TKA ini fluktuatif. Besok bisa nambah, bisa juga berkurang, tidak statis,” terang Kepala kantor Imigrasi klas II Muaraenim Telmaizul Syatri, kepada awak media usai mengikuti rapat koordinasi Kominda triwulan I di Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (1/2/2017).

Pihaknya juga kata dia akan memberikan sanksi kepada PT Semen Baturaja (PTSB). Sanksi tersebut diberikan bila PTSB mempekerjakan TKA ilegal.

“Apabila ada orang asing yang bekerja tanpa izin di PT SB, maka kami akan menindak sponsornya dalam hal ini PTSB. Tentu PTSB tidak mau merusak kredibilitasnya gara-gara mempekerjakan TKA ilegal inikan?,” ujar Telmaizul.

Telmaizul, mengatakan sanksi perusahaan itu (PT SB) akan di-projustisia-kan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 122 ayat 80 b Undang-undang (UU) No 6 tahun 2011.

“Kita tidak hanya mendeportasi orangnya saja. Perusahaannya juga akan kita sanksi/ tuntut. Kita akan projustisia-kan karena mempekerjakan orang asing tanpa izin. Itu sesuai dengan pasal 122 ayat 80 b UU No 6 tahun 2011, dimana ancamannya dipidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelas dia.

Selama ini menurut dia, Kantor Imigrasi melakukan pengawasan secara administratif dan terjun ke lapangan. Dan berdasarkan itu, sampai saat ini tidak ditemui adanya pelanggaran-pelanggaran dimaksud.

Lebih lanjut diungkapkan, bahwa berdasarkan data dari kantor Imigrasi Klas II Muaraenim, TKA asing asal Tiongkok yang bekerja di Kabupaten OKU hingga 31 Januari 2017 ini berjumlah 206 orang. Dengan rincian 201 TKA berjenis kelamin laki-laki dan 5 orang TKA perempuan.

“Semua TKA di OKU terpusat di PT Semen Baturaja, yang terdiri dari 3 Sub Con. Jadi jumlah TKA ini fluktuatif. Besok bisa nambah, bisa juga berkurang, tidak statis,” imbuhnya.

Untuk itu kepada masyarakat yang ingin mengetahui jumlah real TKA ini, pihaknya menghimbau untuk menanyakan langsung kepada pihaknya (Imigrasi,red) biar tidak terjadi kesimpangsiuran data sehingga meresahkan masyarakat seperti yang terjadi akhir-akhir ini.

Begitupun jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran yang dilakukan TKA, untuk dapat melapor langsung ke pihaknya. Dan bisa juga melapor ke tim Pora (pengawasan orang asing).

“Di OKU ini juga telah terbentuk tim Pora sesuai dengan  amanat UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dimana anggotanya terdiri dari instasi terkait seperti dari kepolisian, kodim, kejaksaan, kesbangpol, disnaker, kemenag, dll,” tambahnya.

Meskipun di OKU ini imigrasi mengklaim tidak ada TKA ilegal, Bupati OKU H Kuryana Azis, menegaskan bahwa pemerintah setempat akan tetap kita mengawasi terus hal ini, baik melalui Kesbangpol maupun aparat lainnya yang berwenang.

Ia pun mengaku bersyukur bahwa belum ada hal-hal yang mesti ditangani secara khusus mengenai isu-isu TKA yang terus berkembang akhir-akhir ini di kabupaten OKU.

“TKA ini isu yang mengedepan di nusantara, tak hanya di OKU saja. Oleh karena itu saya menghimbau kepada semua pihak/ masyarakat OKU untuk tetap mengawasi keberadaan TKA ini. Kalau memang ada yang ilegal, kita akan turun,” tegasnya. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts