Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus Rudi Darmawan alias Bandot (34) karena menyimpan shabu dan senjata api rakitan (senpira), Kamis (29/1).
Tauke karet yang selama ini diincar karena menjalani bisnis narkoba tersebut ditangkap petugas dari rumahnya, di Jalan Kenari, RT2, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzie mengatakan penangkapan dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli dan memancing pelaku untuk melakukan transaksi.
Setelah proses transaksi, petugas langsung menggeledah rumah istri pertama tersangka, namun hanya ditemukan alat isap shabu.
Sehingga penggeledahan juga dilakukan di rumah istri muda tersangka di Jalan Jenderal M Hasan, Perumahan Griya Athena, Kelurahan Muaraenim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Dari dalam rumah itu, polisi menemukan barang bukti narkoba serta satu pucu pistol rakitan yang sudah dimodifikasi jenis pena beserta dua butir amunisi.
“Asal usul narkoba masih dalam pengembangan dan penyelidkan. Barang bukti narkoba itu bukan dari wilayah kita,” jelasnya.
Sementara itu tersangka Bandot mengaku dirinya menyimpan shabu untuk dipakai sendiri. “Barang dibeli dari teman seharga Rp7.500.000. Sedangkan senpi bukan punya saya,” tuturnya. (and)











