Baturaja, Sumselupdate.com – Hakim Pengadilan Negeri Baturaja menjatuhkan yang diajukan Azahri ST melalui kuasa hukumnya Faik Raihimi SH MH dengan termohon Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hermianto SH, Rabu (25/1/2017).
Hakim tunggal Singgih Wahono SH menolak seluruh materi gugatan yang diajukan Azahri ST. Dengan alasan secara administrasi seluruh proses penetapan Azahri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan seragam dinas desa 2015 sudah sesuai aturan yang ada.
Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Faik Raihimi merasa keberatan dengan putusan hakim tersebut.
Terpisah, Kepala Bidang Hukum Polda Sumsel Kombes Pol Jhon Mangundap SH SIK mengaku puas dengan keputusan hakim. Sehingga kedepan penyidik bisa fokus meneruskan tahapan pengungkapan kasus tersebut.
“Saat ini kasusnya masuk tahap menetapkan 4 tersangka, yakni mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) OKU, Bendahara, PPATK, serta pemborong,” tandasnya. (wid)











