Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Bak kata Bung Roma Irama, jauhi mirasantika kalau tidak ingin hidup jadi gelap gulita. Jika sudah ketagihan bukan tidak mungkin terjerumus dalam lembah hitam dan pada akhirnya berujung di balik jeruji besi.
Adalah Rama Andika (20), warga Jalan Ceremen, Gang Slamat RT 07, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau yang terjerumus di pusaran minuman keras alias miras.
Akibat minuman memabukan itu, dia diamankan Satuan Reskrim Polres Kota Lubuklinggau, Jumat (20/1/2017), sekitar pukul 12.30, saat berada di Jalan Ahmad Yadi, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Tersangka dijebloskan ke dalam penjara karena melarikan sepeda motor rekannya jenis Yamaha Mio Soul BG 4222 HQ milik Vivi Rofi’ah (46), warga Jalan Timor, RT 15, Kelurahan Jawa Kanan SS.
Motor tersebut kemudian digadaikannya kepada Oleng sebesar Rp1,5 juta demi untuk membeli minuman yang membuat orang hilang ingatan itu.
Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin didampingi Kanit Pidum, Iptu Hendrawan mengungkapkan, kejadian itu bermula ketika tersangka Rama mengajak anak korban Vivi makan bakso di simpang empat Jalan Kenangan II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kemudian, tersangka meminjam motor Yamaha Mio Soul milik korban dengan alasan untuk jemput pacarnya.
Permintaan itu sempat ditolak korban dengan mengatakan habis besin.
Namun, tersangka ber-sikuekueh dan menjanjikan akan mengisikan bensin motornya.
Janji tinggal janji, tersangka tidak kunjung mengembalikan motornya dan kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi.
”Pelaku mengakui bahwa motor korban telah digadaikannya kepada Oleng senilai Rp1,5 juta dan uang hasil menggadaikan motor tersebut dipakai untuk membeli minuman keras. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta,” pungkasnya. (and)











