Palembang, Sumselupdate.com – Petugas dari Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang, berhasil menangkap Irwansah bin Kasi (29) warga lorong Kawah Tengkurep, Kelurahan Ilir Timur (IT) II, Palembang. Sabtu (16/4) sore.
Kanit Pidum Polresta Palembang, AKP Robert PS mengungkapkan, penangkapan ini bermula saat pihaknya mengadakan patroli kemudian saat melintas di lokasi kejadian terlihat tersangka sedang nongkrong dan ketika diperiksa ditemukan sebilah sajam dan satu kunci T yang diduga untuk curanmor.
“Tersangka juga residivis kasus curanmor tahun 2009 dan menjalani hukuman selama 9 bulan. Untuk barang bukti kita mengamankan 1 bilah sajam bersarung warna coklat dan di saku kantong kiri pelaku ditemukan kunci leter T. Selanjutnya, tersangka sedang disidik dan berkoordinasi dengan unit Ranmor untuk pengembangan,” pungkas Robert. (tra)











