Pria Patuh Baya Dibekuk Satres Narkoba Bawa Sajam

Sabtu, 14 Januari 2017
Tersangka Sajam Thamrin (48)

Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara kedapatan membawa dua buah senjata tajam (sajam) berupa arit dan badik, lelaki paruh baya Tamrin (48) ditangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palembang.

Bapak dua anak ini ditangkap, saat sedang menjaga sebuah warnet di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, Jumat (13/1/2017) sekitar pukul 21.00.

Read More

Menurut pengakuan tersangka Tamrin, ia sengaja membawa sajam tersebut, untuk menjaga diri, lantaran Tamrin sering menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang.

“Untuk jaga diri pak, karena sering dikeroyok orang. Tidak tahu permasalahannya apa. Jadi, setelah dikeroyok itu, saya mulai mempersenjatai diri dengan sajam,” katanya saat ditemui di ruang piket.

Berdasarkan data yang dihimpun, tertangkapnya pelaku bermula dari Satres Narkoba Polrest Palembang yang sedang melakukan penggerebekan diduga bandar narkoba di warnet tersebut.

Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan di dalam warnet tersebut, pihaknya mendapati jika tersangka menyimpan sajam badik dari balik pakaian yang ia kenakan. Lantas, tersangka digelandang ke Mapolresta.

Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara membenarkan adanya lelaki yang tertangkap tangan membawa dua buah sajam. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polresta Palembang.

“Selanjutnya, akan kita serahkan ke Satreskrim Polresta Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Andi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (14/1/2917) siang.

Atas perbuatannya, tersangka Tamrin akan dikenakan UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts