Palembang,Sumselupdate.com –Kerap melakukan pesta shabu, Lurah 36 ilir yakni Mirinsyah (49) bersama tiga rekannya yakni Filip (25), Nungci (34), dan Susyanto (30) dibekuk petugas Unit IV Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Palembang.
Keempatnya diciduk,usai pesta shabu di halaman teras rumahnya di kawasan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni. Sabtu (9/4) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Palembang,Kompol Rocky Marpaung didampingi Kanit IV Iptu Bambang Julianto menerangkan, keempat tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat apabila dilokasi kerab kali dijadikan tempat pesta narkoba.
“Akhirnya setelah satu minggu melakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan keempat tersangka.Dimana,salah satu tersangka merupakan Lurah 36 ilir,” ujar Rokcy kepada awak media, Jumat (15/4).
Rocky mengatakan, selain keempat tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti sisa shabu dan satu alat hisab atau bong yang habis digunakan.
“Keempat tersangka saat ini sedang direhab pesantren A Rahman oleh pihak BNK. Namun keempat tersangka dijerat dengan pasal 127 jo 54 Undang-Undang Narkoba dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujarnya.
Terpisah, Kepala BNK Palembang, Ismail membenarkan pihaknya sudah menerima empat orang tangkapan dari Polresta Palembang untuk dilakukan rehabilitasi. “Salah satunya Lurah. Kemungkinan mereka rehab jalan, tapi masih kita koordinasikan,” kata Ismail. (tra)











