Palembang, Sumselupdate.com – Pria warga Kampung Bali, Mariana, Kabupaten Banyuasin, Yopi (22) yang ditangkap polisi ternyata merupakan residivis jambret karena sudah dua kali masuk penjara.
Panit unit IV Subdit 3 Ditreskrium Polda Sumsel AKP Agus Hairudin, Jumat (15/4), mengatakan pelaku merupakan resedivis dan tercatat sudah dua kali mendekam di LP Pakjo dalam aksi kejahatan yang sama.
“Memang tersangka merupakan residivis jambret dan sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama yakni Pasal 365 KUHP,” tutup dia. (Man)











