Syaiful Efendi Tewas Dikeroyok Preman Cafe

Kamis, 5 Januari 2017
Tersangka Rama memperagakan aksi pembunuhan dalam rekonstruksi.

Palembang, Sumselupdate.com – Terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap Syaiful Effend, tersangka Rama (40) tidak sendirian menghabisi nyawa korban yang sebelumnya ditemukan tak bernyawa di pinggir parit Jalan Soekarno Hatta dengan kondisi luka tusuk di perut pada 4 Desember lalu.

Dari rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian Kamis (5/1), korban yang merupakan warga Jalan Anggrek, RT17, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II dikeroyok tersangka rama bersama rekannya Aan (DPO).

Read More

Tersangka Rama mengaku, kejadian pembunuhan berawal saat korban membuat keributan di Cafe LM Soekarno Hatta. Korban terlibat cek-cok mulut dengan saksi Eka, yang merupakan mantan istri korban sekitar pukul 00.30.

Eka diketahui bekerja di Cafe LM dan saat itu Aan sempat menenangkan Syaiful dan dibawa ke luar. Tapi Syaiful masuk lagi sekitar pukul 3.30 serta kembali terlibat cekcok dengan Eka. Kemudian saat kembali dibawa ke luar korban sempat ribut dengan pengunjung lain.

“Setelah pergi menjauh baru saya ambil pisau dari pot bunga di dekat situ dan Aan turun dari motor langsung menusuk perut kiri korban sebanyak tiga kali. Baru saya tusuk korban yang saat itu posisinya sudah hampir berbalik badan,” ujarnya.

Setelah ditusuk, korban melarikan diri ke arah simpang Tanjung Api-api. Namun karena banyak kehabisan darah, korban terjatuh ke dalam parit hingga pagi harinya ditemukan tewas oleh warga.

Kapolsek Sukarami Kompol Achmad Akbar mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

“Motif pembunuhan ini karena korban berusaha minta rujuk dengan mantan istrinya, Eka yang bekerja di lokasi kejadian. Namun saksi menolak sehingga terjadi cekcok antara keduanya. Melihat korban sebagai biang onar, tersangka menyeret korban keluar hingga terjadi penganiayaan yang berujung kematian,” jelasnya.

Dalam rekonstruksi diperagakan 25 adegan dan tidak ada masalah. Rekonstruksi sesuai dengan pemeriksaan tersangka sebelumnya. Rekonstruksi pun disaksikan bersama jaksa penuntut umum dari Pengadilan Negeri Palembang.

“Untuk sementara ini tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara minimal 12 tahun,” tandasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts