PALI, Sumselupdate.com – Untuk menegakkan kedisiplinan terharap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI, pemerintah setempat mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kerja sukarelah (TKS) untuk mengikuti apel pagi.
Bahkan, bagi TKS, jika dalam satu bulan ada lima hari tidak mengikuti apel pagi, tanpa keterangan bakal di sanksi berupa satu bulan tidak dibayar. Tidak hanya itu, malahan bisa berujung dengan pemecatan bilamana dalam tiga bulan melakukan hal yang sama.
“Lima hari tanpa keterangan, gaji dibulan itu tidak dibayar, begitu juga bulan berikutnya, jika lima hari tanpa keterangan gaji tak dibayar, di bulan ketiga akan dilakukan pemecatan,” tegas Plt Sekda PALI H. Robby Kurniawan ditemui di kantornya, Rabu (4/1/2017).
Ditambahkannya, aturan tersebut berlaku sejak Januari 2017 bagi seluruh PNS, TKS di seluruh SKPD. Tujuanya tak lain adalah untuk meningkatkan kedisiplinan kerja PNS dan TKS, disiplin waktu dan aturan yang ada. Salah satu indikator akan diterapkan dari apel pagi.
“Lihat pegawai-pegawai di Jepang dan Singapura, tingkat kedisiplinanya baik. Kita mempunyai hak dan kewajiban, mematuhi aturan yang ada, karena mereka (PNS dan TKS) inilah ujung tombak pembangunan suatu daerah,” ucap Robby.
Pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera membuat surat edaran agar para pegawai lebih disiplin. Jika tidak mengikuti apel, Pemkab akan memberikan tindakan tegas. “Untuk PNS jika tidak disiplin akan diberikan sanksi tegas juga, ada mekanisme sesuai aturan yang ada di PP 52,” tuturnya.
Sehingga tidak ada alasan bagi para pegawai untuk bermalas-malasan, sehingga tiap hari kerja, para pegawai wajib melaksanakan instruksi atasan. “Mudah-mudahan semua pegawai bisa lebih meningkatkan kedisiplinan dan maksimal dalam bekerja untuk pelayanan yang lebih baik,” sambung mantan Plt. Bupati OKU Selatan itu.
Ketika disinggung apakah nantinya aturan kedisiplinan itu bisa menjadi perbub? “Bisa saja, karena ini meyangkut Disiplin pegawai,” terangnya.
Sementara itu, salah satu TKS di lingkungan Pemkab PALI, mengapresiasi dan membenarkan adanya aturan tersebut, mereka ke depan dituntut untuk lebih meningkatkan disiplin kerja, salah satunya apel pagi. “Benar aturan tersebut berlaku sejak awal Januari 2017, hari pertama masuk kerja,” terangnya. (adj)











