Jakarta, Sumselupdate.com – Pasangan suami istri terdakwa penyuap Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan Memi, dituntut masing-masing 4 tahun dan 3 tahun penjara.
Majelis hakim akan memvonis pengusaha gula yang diduga menyuap Irman Rp100 juta tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Sebelumnya Xaveriandy dituntut 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Memi dituntut dengan pidana penjara lebih ringan yakni 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Memi dan Xaveriandy yang merupakan pemilik CV Semesta Berjaya diyakini jaksa telah menyuap Irman Gusman Rp100 juta.
Uang tersebut diduga untuk membayar jasa Irman yang telah membantu keduanya mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1.000 ton di Perum Bulog untuk dijual di Kota Padang.
Salah satu upaya Irman untuk membantu keduanya adalah dengan menghubungi Dirut Bulog, Djarot Kusumayakti.
“Kewajiban itu disalahgunakan demi kepentingan pribadinya yaitu untuk membantu terdakwa mendapat gula impor di Sumbar dengan meminta fee Rp300 per kg padahal sudah mendapat gaji sekitar Rp104 jutaan,” jelas jaksa dalam tuntutannya, seperti dikutip dari detik.com.
Akibat perbuatannya, Xaveriandy dan Memi diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pto)











