Muarabeliti, Sumselupdate.com – Dua remaja masing-masing Angga Saputra (22) warga Dusun II Desa Paduraksa Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Nedo Eko Putero (18) warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, terhitung Jumat (30/12/2016) sekitar pukul 17.45 WIB harus mendekam di sel Mapolres Mura.
Keduanya digeladang aparat ketika sedang melakukan pesta shabu. Penangkapan tersangka sesuai dengan nomor : LP/A-186/XII/2016/Res Mura tgl 30 Desember 2016.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti enam klip plastik yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1,2 juta. Uang tunai sebesar Rp. 125 ribu, satu buah alat bong lengkap dengan pyrex, satu alat scope warna merah. Kemudian satu kotak rokok dan satu buah hp blackberry.
Kapolres Mura AKBP Hari Brata, SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Mura AKP Forliamzons, SIP, menerangkan berdasarkan informasi masyarakat ada pengedar penyalahgunaan narkoba yang sering transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, anggota langsung cek kebenarannya dan dilakukan penggerebekan dengan cara mendobrak pintu. Melihat ada petugas, kedua tersangka yang sedang pesta sabu langsung melarikan diri ke arah belakang namun berhasil ditangkap.
“Kemudian tersangka dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Mura untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ain)











