Jakarta, Sumselupdate.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan akan memanggil tiga anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tiga orang yang dijadwalkan untuk dipanggil yakni anggota DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin, anggota Fraksi Hanura Fauzih H Amro, dan dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dilansir kompas.com, Selasa (27/12).
Diketahui, So Kok Seng alias Aseng merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Dia diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara, untuk memperoleh pekerjaan dari proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Dalam surat dakwaan terhadap pengusaha lain yang diduga menyuap sejumlah anggota DPR, yakni Abdul Khoir, Aseng disebut bersama beberapa pengusaha lain, menyuap anggota Komisi V DPR.
Suap tersebut diberikan agar para pengusaha mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, di bawah Kementerian PUPR.
Beberapa anggota DPR yang diduga menerima suap dari Aseng, Abdul Khoir, dan pengusaha lainnya, yakni Damayanti Wisnu Putranti (PDIP) dan Budi Supriyanto (Golkar). Lalu, uang juga diduga mengalir ke Andi Taufan Tiro (PAN) dan Musa Zainuddin (PKB).
Selain itu, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary juga diduga menerima uang suap tersebut. (pto)











