Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Ahok Tetap Dilanjutkan

Selasa, 27 Desember 2016

Jakarta, Sumselupdate.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang kasus penistaan agama.

Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.

Read More

“Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama,” ujar ketua majelis hakim H Dwiarso Budi, dalam sidang putusan sela di PN Jakut, Selasa (27/12/2016).

Dalam pertimbangannya, seperti dilansir detik.com, majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tidak beralasan menurut hukum.

Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara. “Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama,” ujarnya.

Terkait keberatan Ahok yang tidak berniat menistakan agama Islam, hakim menilai hal itu perlu dibuktikan di sidang pokok perkara. “Keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti, menyatakan keberatan tidak dapat diterima,” ujarnya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts