Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Sepanjang 2017, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau mengamankan 8 orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terjebak dalam penyalangunaan narkoba. Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 5 lainnya diwajibkan mengikuti rehabilitasi.
“Selama Januari-Desember 2017 ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 3 diantaranya oknum ASN. Dimana barang bukti yang diamankan sebanyak 46,59 gram shabu, 10 butir ekstasi serta 1,5 kg ganja,” ujar Kepala BNNK Lubuklinggau, AKBP Eddy Nugroho, Kamis (21/12/2017).
Sedangkan penyalahguna narkoba yang dilakukan rehabilitasi sebanyak 109 orang. Diantaranya 5 orang oknum ASN, 5 oknum anggota Polri, 2 oknum kepala desa, 4 mahasiswa, 3 ibu rumah tangga dan 35 pengangguran.
“Ada 85 orang dilakukan rawat jalan di Klinik Pratama Sebiduk Semare BNN Kota Lubuklinggau, sementara sisanya menjalani rehabilitasi rawat inap di Loka Kalianda Lampung, Balai Besar rehabilitasi Lido Bogor, Yayasan Mitra Mulya Palembang dan Yayasan Asyifa Alif Ar Rahman,” bebernya.
Selain penindakan, BNN juga intensif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan cara melakukan sosialisasi pemahaman bahaya latin narkoba dan tes urine. “Tahun depan kita lebih fokus dilingkungan ASN. Sebab, masih banyak oknum ASN yang terjebak penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (and)











