8 Januari, KPU Muaraenim Buka Pendaftaran, Paslon Diminta Membawa Semua Persyaratan

Sabtu, 6 Januari 2018
Komisioner Divisi Hukum KPUD Muaraenim Nofriza Fahlevi.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaraenim membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim periode 2018-2023, Senin dan Rabu (8-10/1/2018).

Setiap pasangan calon baik jalur parpol maupun independen diimbau membawa semua persyaratan yang telah diitetapkan oleh KPU.

“Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, pendaftarannya tanggal 8-10 Januari 2017. Pada saat pendaftaran para pasangan calon harus sudah membawa persyaratan dukungan berupa formulir B1 dari KPU baik untuk calon perseorangan maupun calon dari partai politik,” ujar Ketua KPU Muaraenim Rohani melalui Komisioner Divisi Hukum Nofriza Fahlevi, Sabtu (6/1/2018).

Dikatakan Fahlevi, untuk formulir B1 calon dari parpol harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan partai politik di pusat.

Advertisements

“Beberapa calon sudah mengambil formulir B1 di KPU untuk mendapatkan persetujuan ke pimpinan parpol pendukungnya,” terang Fahlevi.

Ditambahkan Pahlevi, secara teknis para pasangan calon juga harus melengkapi persyaratan lainnya sesuai dengan UU No 10 tahun 2016, PKPU No 3 tahun 2017 dan PKPU No 15 tahun 2017.

Termasuk di dalamnya berupa persyaratan surat pernyataan tertulis pengunduran diri bagi anggota DPRD, pegawai negeri sipil, dan surat pernyataan bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi calon incumbent.

“Para calon juga harus memiliki KTP elektronik serta membawa surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pada saat pendaftaran, Ketua dan Sekretaris parpol pengusung wajib hadir,” paparnya.

Dijelaskannya,  persyaratan bagi para calon begitu penting, karena apabila tidak sesuai dengan persyaratan, maka KPU berhak untuk tidak meloloskan para calon.

Untuk kelengkapan berkas pendaftaran, tambahnya, akan melakukan penelitian berkas dari tanggal 11-16 Januari dan akan diberikan waktu perbaikan berkas sampai batas waktu ditentukan.

“Nantinya pada saat penetapan calon pada tanggal 12 Februari, bagi calon yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan sebagai pasangan calon. Kami mengimbau agar tim sukses pasangan calon untuk segera menghubungi kami guna mendapatkan informasi persyaratan tersebut,” pungkasnya. (azw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.