Muarabeliti, Sumselupdate.com – Satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Repi Susanto (30), warga Desa Sugi Waras, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Musirawas berhasil ditangkap aparat Polsek Jayaloka, Selasa (16/10/2018)
Tersangka AL (21), warga Desa Rantau Alih, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Mura ditangkap saat pulang dari Bengkulu, setelah delapan bulan buron. Sementara dua temannya yakni inisial Ae dan Bi masih masuk dalam DPO.
Aksi perampokan tersebut terjadi pada Jumat (30/4/2018), sekitar pukul 24.00 Wib di Jalan Umum Desa Rantau Alih, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Mura. Di mana, pada saat kejadian korban kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z akibat dirampok oleh para pelaku.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro, SIK, melalui Kapolsek Jayaloka, AKP Al Busro, mengatakan, penangkapan berawal saat anggota Sat Reskrim Polsek Jayaloka mendapatkan informasi bahwa salah satu kawanan pelaku perampokan kembali ke rumahnya setelah beberapa lama bersembunyi ke Provinsi Bengkulu.
Tepatnya pada Selasa (16/10) sekitar pukul 00.30, anggota kepolisian melakukan upaya penangkapan pelaku yang dipimpin Kapolsek Jayaloka di kediaman tersangka di RT 02, Desa Rantau Alih, Kecamaran Suka Karya, tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Jayaloka. (ain)











