7 November, Tarif Tol Kayuagung-Jakabaring Mulai Diterapkan

Kamis, 29 Oktober 2020
Gerbang tol Palembang-Kayuagung

Palembang, Sumselupdate.com – Ruas jalan Tol Kapal Betung (Kayuagung- Palembang-Betung) segmen Kayuagung-Jakabaring mulai diberlakukan tarif pada 7 November 2020.

Di mana, ruas jalan tol tersebut telah dioperasikan sejak bulan April 2020 secara gratis.

Bacaan Lainnya

Deputy Ruas Tol Kapal Betung PT Waskita Sriwijaya Tol Yusuf A Rosadi menyampaikan, pemberlakuan tarif jalan Tol Kayuagung-Jakabaring itu ditetapkan sesuai golongan kendaraan.

“Keputusan ini sesuai aturan Menteri PUPR, ditetapkan berdasarkan Nomor :1508/KPTS/M/2020 tentang golongan jenis kendaraan dan besaran tarif tol,” kata Yusuf, Rabu (28/10/2020).

Rosadi menguraikan, untuk besaran tarif jalan Tol Kayuagung-Jakabaring dan sebaliknya, sesuai dengan jenis golongan kendaraan.

“Besaran tarif golongan 1 Rp39.500, golongan 2 dan 3 Rp59.500, golongan 4 dan 5 Rp78.500,” paparnya.

Setelah ruas tol tersebut diberlakukan tarif, nantinya para pengguna pengendara diharuskan memakai Kartu Elektronik atau E -Toll Card ketika memasuki jalan tol. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.