Palembang, Sumselupdate.com – Ruas jalan Tol Kapal Betung (Kayuagung- Palembang-Betung) segmen Kayuagung-Jakabaring mulai diberlakukan tarif pada 7 November 2020.
Di mana, ruas jalan tol tersebut telah dioperasikan sejak bulan April 2020 secara gratis.
Deputy Ruas Tol Kapal Betung PT Waskita Sriwijaya Tol Yusuf A Rosadi menyampaikan, pemberlakuan tarif jalan Tol Kayuagung-Jakabaring itu ditetapkan sesuai golongan kendaraan.
“Keputusan ini sesuai aturan Menteri PUPR, ditetapkan berdasarkan Nomor :1508/KPTS/M/2020 tentang golongan jenis kendaraan dan besaran tarif tol,” kata Yusuf, Rabu (28/10/2020).
Rosadi menguraikan, untuk besaran tarif jalan Tol Kayuagung-Jakabaring dan sebaliknya, sesuai dengan jenis golongan kendaraan.
“Besaran tarif golongan 1 Rp39.500, golongan 2 dan 3 Rp59.500, golongan 4 dan 5 Rp78.500,” paparnya.
Setelah ruas tol tersebut diberlakukan tarif, nantinya para pengguna pengendara diharuskan memakai Kartu Elektronik atau E -Toll Card ketika memasuki jalan tol. (ron)