Palembang, Sumselupdate.com – Penyelundupan minyak sulingan jenis bensin, pada Senin (7/8/ 2017), sekitar pukul 23.30 WIB, digagalkan pihak Polsek Ilir Timur I. Sebuah kendaraan mobil Mitsubishi box BG 8936 JC, diamankan karena mengangkut puluhan jerigen berisi 5 ton minyak ilegal tanpa mengantongi dokumen resmi.
Kendaraan tersebut terjaring razia saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I. Untuk kedua tersangka Mukhsin (38) sopir, dan tersangka Rendy Johanza (25) kernet, keduanya warga Jalan Palembang-Betung, Desa Rimba Asam, RT 06/02, Kecamatan Betung, Banyuasin, juga diamankan.
Ada pun barang bukti yang disita berupa sebuah tedmon isi minyak bensin sulingan 1000 liter atau 1 ton. 42 buah jerigen isi 70 liter dan 42 buah jerigen ukuran 30 liter, semuanya menampung minyak bensin.
Untuk penangkapan para pelaku mengangkut bensin sulingan, pada saat tengah malam itu, pihak Polsek Ilir Barat I menggelar razia rutin. Selain dengan sasaran kendaraan tidak mengantongi surat-surat dan kelengkapannya, serta meminimalisir kejahatan jalanan di malam hari.
Saat melintas mobil box BG 8936 JC, lalu dihentikan oleh petugas. Saat digeledah rupanya mobil box tersebut mengangkut puluhan jeriken yang di dalamnya memuat bensin sulingan, yang diambil dari Sekayu hendak dibawa ke daerah Meranjat, Ogan Ilir.
Malam itu juga kedua tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Polsek Ilir Barat I. Dari pengakuan Mukhsin, ini kali pertamanya ia mengangkut minyak hingga berakhir di tahanan sel Polsek Ilir Barat I.
“Minyak ini punya Pendi warga Meranjat, Ogan Ilir, aku ini cuma sopir ngantar saja barang. Ongkos jalan sama upah semuanya Rp 1 juta, plus uang makan. Aku juga kurang tau kalau dilarang bawal minyak ini dari Desa Keluang, Sekayu mau diantar ke Meranjat,” elak Mukhsin hanya sebagai sopir serap itu.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Handoko Sanjaya, Sik, didampingi Kanit Reskrim Ipda Ihsan, SH, menegaskan pihaknya telah mengamankan dua pelaku atas perkara minyak illegal.
“Selain tersangka dan barang bukti diamankan, kita juga akan memanggil dan memeriksa pemilik minyak dan kendaraan untuk mengembangkan kasus ini” ungkapnya.
Untuk para tersangka sendiri bisa dijerat dengan pasal 53 hurup b UU No 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 4 tahun dengan denda 40 milyar. (tra)











