Pagaralam, Sumselupdate.com – Hengki Francisko (26), buronan kasus pembunuhan pada Juli 2014 silam terhadap korban Yudis Tira ditangkap saat sedang berada di kontrakannya di kawasan Bekasi Timur, Regency III, Provinsi Jawa Barat, Jumat (6/12).
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara didampingi Kasat Reskrim Iptu Acep Sahara dan Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Erwin mengatakan, pelaku disergap tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpun Iptu Acep Sahara.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Dolly saat meimpin gelar hasil ungkap kasus, Senin (9/12/2019).
Kapolres menuturkan kronologis pembunuhan ini bermula pada Senin, 7 Juli 2014 sekitar pukul 17.00, Robi Saputra bersama Candra jalan-jalan sore dengan menaiki sepeda motor Yamaha Vixion.
Ketika berada di daerah Talang Jawa, kedua pelaku bertemu dengan rekannya Ricki dan Hengki Francisko.
Ketika keempatnya bertegur sapa, melintas korban Yudis Tira dengan mengendarai sepeda Yamaha MX.
Saat melintas korban mengatakan jika keempatnya jangan mengobrol di jalan. “Jangan ngobrol di jalan saya mau lewat,” ucap korban.
Teguran korban lalu dijawab Candra “Banyak jalan lain Cs,” cetus Candra.
Ucapan tersebut akhirnya berbuntut panjang. Teman Candra tersinggung dan menantang berkelahi korban.
Tak pelak, Yudis Tira dan Ricki yang masuk Data Pencarian Orang (DPO) terjadi perkelahian hebat.
Di tengah perkelahian itu, Candra berusaha memisahkan keduanya.
Namun perkelahian itu tetap saja terjadi. Melihat hal tersebut, emosi Hengki Francisko naik dan spontan turun dari sepeda motor.
Kemudian Hengki langsung menusuk pinggang sebelah kanan korban sebanyak satu kali. Tusukan ini membuat korban jatuh tersungkur.
Melihat korban tak berdaya, keempatnya melarikan diri. Korban sendiri oleh warga sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sayang nyawanya tak bisa diselamatkan. (ric)











