PALI, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI berinisial AH, Senin (9/12/2019). AH diduga melakukan penggelapan uang makan guru dan pegawai tahun 2017.
“Memang saya akui salah, dananya sebesar Rp700 juta sekian, tapi sudah saya setor sebagian. Atas putusan ini saya ikuti aturan hukum,” ujar AH saat ditanya sejumlah awak media usai menjalani pemeriksaan, Senin (9/12/2019).
Dari pantauan media ini, setelah diperiksa pihak Kejari, AH yang saat ini menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang) PALI langsung dibawa ke Muaraenim untuk dititipkan ke Lapas Muara Enim.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri PALI Marcos Simaremare menjelaskan, penahanan mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisial AH yang diduga telah melakukan tidak pidana korupsi anggaran pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2017.
“Kami melakukan penahanan terhadap AH. Dua alat bukti kita temukan diduga melakukan tindakan korupsi anggaran Disdik PALI tahun 2017, tepatnya uang makan pegawai dan guru,” kata Kajari.
Penahanan terhadap AH sendiri dikatakan Kajari selama dua puluh hari ke depan. “Tersangka dititipkan di Lapas kelas 2 B Muaraenim. Sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Tersangka selama penyidikan bersikap kooperatif,” tukas Kajari.
“Keseluruhan dana Rp700 juta lebih, tapi sebagian telah dikembalikan, yakni pada 16 Juli 2019 sebesar Rp40 juta dan 1 Oktober sebesar Rp160 juta dan terakhir pada 3 Desember tersangka memberikan uang Rp100 juta untuk barang bukti,” jelasnya.
Ditegaskan Kajari bahwa saat ini tersangka masih satu orang. “Tapi tidak menutup kemungkinan setelah dikembangkan bakal bertambah,” tutupnya. (adj)











