5 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Pelabuhan Makassar

Senin, 19 September 2016

Makassar, Sumselupdate.com – Petugas Bea Cukai Sulawesi mengamankan sebanyak 320 kardus berisi sekitar 5 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Makassar, Senin (19/9/2016).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sulawesi, Agus Amiwijaya dalam rilis di kantor Bea Cukai Sulawesi di jalan Satando, Makassar menyebutkan anggotanya mengamankan 320 kardus berisi rokok tanpa pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu dari tiga kali pengiriman secara berkala menggunakan peti kontainer di Pelabuhan Makassar.

Read More

“Rokok ilegal ini tiba di Pelabuhan Makassar pada Senin, Kamis dan Sabtu pekan kemarin, kontainer barang ini berasal dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya,” ujar Agus, dikutip dari detik.com.

Agus menambahkan, dalam kemasan salah satu merek rokok yang disita, 17 SIP, bertuliskan lokasi produksi Soppeng yang diproduksi Pabrik Rokok Makmur Abadi.
Dalam rilisnya juga, Agus menyebut jumlah sitaan rokok tahun ini telah mencapai 52 juta batang dari 4 pelabuhan di Sulawesi, yakni Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Kendari, Pelabuhan Pantoloang di Palu dan Pelabuhan Bitung di Manado.

Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2015 sebanyak 44 juta batang dan tahun 2014 sebanyak 14 juta batang.

“Saat ini kami melakukan pengembangan untuk mencari pemilik rokok ilegal ini, 3 orang dari perusahaan ekspedisi yang mengirim barang ini masih diperiksa,” tambah Agus.

Untuk mengungkap jaringan pelaku pengiriman rokok ilegal ini pihak Bea Cukai bekerja sama dengan Polda Sulawesi Selatan. Pemilik rokok ilegal ini diancam UU No 39 Tahun 2006 tentang Cukai dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda 2-10 kali nilai cukai. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts