5 Juli Aturan Ganjil-Genap Mulai Berlaku di Palembang, Hanya untuk Kendaraan Roda Empat

Jumat, 2 Juli 2021
Sosialisasi aturan ganjil-genap di beberapa ruas jalan dalam Kota Palembang

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com — Pemberlakuan sistem ganjil-genap di Kota Palembang, Sumatera Selatan mulai 5 Juli 2021 nanti.

Read More

“Kita sudah melakukan rapat kordinasi bersama Dishub dan stake holder untuk melaksanakan peraturan Gubernur tentang aturan ganjil-genap,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Jumat (2/7/2021).

Dikatakannya, ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap meliputi Jalan Kapten A.Rivai, Jalan POM IX, Jalan Merdeka, dan Simpang Angkatan 45 Palembang.

“Petugas Satlantas dan Dishub telah melakukan sosialisasi yang dimulai dari tanggal 1-4 Juli 2021 dan di hari Senin nanti akan kita berlakukan kendaran roda empat angka nomor plat mobil ganjil-genapnya angka yang paling ujung,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan aturan tersebut hanya berlaku untuk mobil roda empat saja, sementara untuk motor diperbolehkan. Termasuk mobil Ambulance, pemadam kebakaran, mobil pejabat pemerintah, TNI dan Polri.

Ia mengatakan sanksi dalam aturan ini lebih humanis atau bisa dihukum push up saja. Ia berharap adanya aturan tersebut ditujukan agar pengendalian covid-19 dapat teratasi. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts