Kasus BW dan Samad Resmi Dihentikan

Kamis, 3 Maret 2016
Bambang Widjojanto dan Abraham Samad

Jakarta, Sumselupdate.com –Jaksa Agung M Prasetyo resmi mengumumkan deponeering atau mengesampingkan perkara kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Jaksa Agung menilai sejumlah alasan, salah satunya terkait semangat pemberantasan korupsi.

“Jaksa Agung, saya menggunakan hak prerogatif mengambil keputusan. Dan keputusan yang diambil mengesampingkan perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, semata-mata demi kepentingan umum,” kata Prasetyo di Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta seperti dilansir detikcom, Kamis (3/3).

“Perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditutup dan dikesampingkan,” jelas dia.

Prasetyo menjelaskan, Jaksa Agung mengambil keputusan ini berdasarkan hak dia berdasarkan pasal 35 UU Kejaksaan. Prasetyo sudah meminta pertimbangan banyak pihak mulai dari Polri, DPR, sampai pihak terkait. BW dipidana atas kasus dugaan kesaksian palsu saat menjadi pengacara dan bersidang di MK, sedang Samad dipidana atas kasus dugaan dokumen palsu. (hyd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts