IRT Asal OKU Transaksi Narkoba, Digelandang Satres Narkoba Muaraenim

Rabu, 21 Oktober 2020
Tersangka dan barang bukti

Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku seorang Ibu Rumah Tangga bernama Winarti (36), warga Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, Propinsi Sumatera Selatan.

Informasi dihimpun penangkapan bermula adanya informasi yang diterima personil Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Muaraenim Iptu Rahmad Aji Prabowo, SIk, MSi, memerintahkan personil Sat Res Narkoba dipimpin Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan, ST, SH, MM, melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan personil Sat Resnarkoba bahwa benar sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya personil Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo, SIK, MSi, melakukan penyamaran, dan saat melakukan penangkapan di Desa Indramayu Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muaraenim terhadap para pelaku terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan, Sat Personil Res Narkoba berhasil mengamankan satu orang perempuan dan tiga orang laki–laki, sementara temannya berhasil melarikan diri dari kejaran Pihak Kepolisian

Advertisements

Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku Winarti, dirinya mengakui bahwa tiga orang laki-laki tersebut adalah teman pelaku dan dirinya menjelaskan bahwa barang bukti shabu tersebut milik temannya yang berinisial P dari salah satu ketiga temannya itu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, SH, SIK, MM, melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo, SIK, MSi, membenarkan penangkapan tersebut, “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim dan nama-nama pelaku yang berhasil kabur sudah kita kantongi nama-namanya dan diterbitkan DPO-nya,” ujarnya.

“Tersangka bersama barang bukti yang berhasil kita amanakan yaitu satu paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,40 gram dan 1 (satu) unit hp merk nokia warna biru, Pungkas Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim,”pungkasnya, Rabu (21/10/2020). (dan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.