Palembang, Sumselupdate.com – Setelah menyelesaikan pemeriksaan saksi dan terdakwa, berdasarkan jadwal pada 4 April mendatang dua pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang akan dituntut.
Terdakwa Hasanuddin, selaku Kabid perencanaan pembangunan dan subsidi (PPS) Disdikpora Palembang dan terdakwa Rahmat Purnama Kasi Bangunan Gedung dan Perabotan Disdikpora Palembang.
Keduanya dihadapkan ke persidangan atas kasus dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sejumlah sekolah penerima dana pada 2012 dan 2013.
“Untuk tuntutan kita minta waktu dua minggu kepada majelis hakim, karena ada hampir 80 keterangan saksi yang harus kita susun,” ujar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nauli R Siregar, usai persidangan di Pengadilan Tipikor pda PN Palembang, Senin (21/3).
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim yang diketuai Kamaluddin memeriksa kedua terdakwa sebagai saksi masing-masing, sekaligus dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. (pto)











