3 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Pelajar di Pemulutan Diringkus di Jakarta Utara

Penulis: - Senin, 26 Februari 2024
Konferensi pers penangkapan DPO pelaku pembunuhan pelajar di Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir
Konferensi pers penangkapan DPO pelaku pembunuhan pelajar di Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir

Palembang, Sumselupdate.com — Selesai sudah pelarian Bambang Gunawan alias Roy Martin (23), pelaku pembunuhan terhadap korban pelajar inisial YL (15) warga Dusun I, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Peristiwa berdarah itu diketahui tiga tahun lalu di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, pada Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku yang merupakan warga jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini merupakan tersangka utama yang menjadi DPO pihak kepolisian khusunya Opsnal unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Bacaan Lainnya

Roy ditangkap unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, ditempat pelariannya selama ini di Muara Angke, Jakarta Utara, pada Sabtu (24/2024).

Sebelum tersangka Roy Martin diamankan, dalam kasus ini terlebih dahulu polisi mengamankan tersangka Alex alias Wahyu Alexander (sedang menjalani hukuman) yang berperan menghadang motor korban.

Menurut informasi yang di dapat, peristiwa menyebabkan korban meninggal ini bermula ketika korban YL dibonceng oleh saksi Wahyu dengan sepeda motor melintasi tempat kejadian perkara (TKP), dimana dipinggir jalan kedua tersangka sedang minum tuak di sebuah gerobak.

Lalu tersangka Alex menghadang saksi dan korban untuk meminta uang, Namun saksi dan korban menghindar dan melewati hadangan Alex, kemudian tersangka Roy yang ada dibelakang Alex langsung mengayunkan pisau yang dibawanya ke arah saksi dan korban.

Pisau mengenai leher korban, korban sempat berteriak berkata kepada saksi bahwa lehernya berdarah, sehingga saksi membawa korban ke RS Bari Palembang, namun akhirnya nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal di Rumah Sakit.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, membenarkan anggota Opsnal Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, sudah menangkap pelaku utama dalam kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2021 yang dimana menjadi korban adalah seorang perempuan yang masih di bawah umur.

“Tersangka utama ini, yang usai kejadian saat itu melarikan diri dan kita berhasil menangkap tersangka Alex karena ikut serta dalam tindak pidana dan kini sedang menjalani proses hukuman di lapas dengan yang dijatuhi sanksi selama 6 tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Senin (26/2/2024) sore.

Untuk motif sendiri dari keterangan tersangka, lanjut Kapolrestabes Palembang, yakni pemalakan oleh tersangka kepada korban saat melintas di TKP.

“Dimana kedua tersangka ini sedang mabuk mabukan, lalu melintas di TKP saksi Wahyu dan korban yang dibonceng. Pada saat dihalangi jalannya oleh tersangka, saksi mencoba berusaha menghindari, akan tetapi tersangka Bambang melayangkan tusukan ke bagian mematikan korban di bagian leher, hingga akhirnya meninggal saat berusaha ditolong saksi diantarkan ke rumah sakit,” terangnya.

Menurut Kombes Pol Harryo, tersangka Bambang sendiri ditangkap saat berada di Muara Angke, Jakarta Utara, dimana selama ini bekerja sebagai nelayan pencari cumi. “Atas tertangkapnya Bambang berarti tuntas sudah kasus Pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021, tersangka terakhir berhasil kita ungkap tahun 2024 ini. Sehingga menyempurnakan motif tindak Pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka akan disangkakan dengan UU perlindungan anak Pasal 70 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” tukasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.