Baturaja, sumselupdate.com – Sebanyak 281 Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akan mendapatkan remisi Umum pada HUT RI 2018.
“281 orang sesuai yang kita usulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Proses pengajuan remisi itu sendiri sudah diajukan melalui sistem daring atau online sejak tahun lalu,” ungkap Kepala Rumah Tahanan (Rutan) setempat, Herdianto Selasa (7/8/2018).
Herdianto menjelaskan, pihak Rutan Baturaja telah mengajukan nama-nama narapidana tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Herdianto mengatakan, warga binaan yang bisa diajukan untuk mendapatkan remisi harus sudah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan.
“Pengajuan Remisi itu kita usulkan sejak tgl 01-08-2018 atau H-16,” jelasnya.
Sementara itu, narapidana yang sudah mencukupi untuk diusulkan pemberian remisi umum tahun ini hanya sebanyak 281 orang saja. “Disetujui atau tidaknya itu nanti Kanwil Kemenkum HAM yang memberikan keputusan,” ujarnya.
Herdianto memaparkan perolehan remisi bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat mulai dari 01 bl hingga 05 bl. Adapun WBP yang mendapat Remisi 01 bl sebanyak 93 orang,02 bulan sebanyak 65 orang, 03 bulan sebanyak 83 orang, 04 bl 29 0rang dan 05 bl sebanyak 09 orang kemudian untuk RU II atau yang langsung bebas pada tahun ini kita usulkan sebanyak 02 orang. (wid)











