Laporan : A Putra
Lahat, Sumselupdate.com – Dua desa di Kabupaten Lahat batal ikut pelantikan Kades serentak, lantaran terjadi hambatan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 09 Desember lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat Darul Effendi mengatakan, Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Sakti Pumi tidak ikut pelantikan lantaran tidak ikut dalam kontestasi Pilkades serentak.
“Dua itu itu yakni Desa Pulau Panggung, dan Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Kalau Desa Pulau Panggung tidak ikut lantaran memang batal ikut Pilkades, karena hanya disahkan 1 calon Kades, sedangkan menurut peraturan, minimal Cakades 2 orang, maksimal 5 orang,” ungkapnya, Jumat (24/12/2021).
Sementar Desa Ulak Pandan, lanjutnya, batal karena tidak mencukupi batas minimal jumlah pemilih dari total mata pilih.
“Mata pilih 1999 orang, sedangkan yang menggunakan hak pilihnya adalah seprempatnya saja, atau sekitar 500an orang, yang artinya hasil Pilkades tidak sah karena kurang minimal 51 persen,” kata dia.
Darul menuturkan, pelantikan Kades serentak di ikuti 236 desa dari total 360 desa se Kabupaten Lahat. Sehingga dua desa tadi akan ikut Pilkades dua tahun mendatang.
“Kalau ada Pilkades serentak lagi, pada tahun 2023, maka mereka akan ikut dua tahun lagi. Untuk sementara, jabatan kades di dua desa itu, dijabat oleh Penjabat Kades, yang diangkat dari ASN,” ujar dia. (**)