Jakarta, Sumselupdate.com – Majunya Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo, membawa harapan beberapa pihak.
Salah satunya dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), yang meminta Tito jika terpilih nantinya, untuk dapat menghentikan kasus kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan.
Berdasarkan catatan Kontras, sedikitnya 25 kasus kriminaliasi terjadi sepanjang tahun lalu.
Tak hanya pejabat publik seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kriminalisasi juga terjadi pada lapisan masyarakat lainnya seperti buruh, petani, nelayan, jurnalis hingga masyarakat adat yang memperjuangkan hak.
“Ada banyak kasus salah tangkap. Hal-hal seperti ini banya bertebaran dari motifnya yang penuh pertanyaan, cara mereka mengusut kasus juga dipaksakan, ada penggunaan UU yang serampangan dan tidak sepatutnya,” ujar Koordinator Kontras, Haris Azhar di Kantor Kontras, Senen, Jakarta, Minggu (19/6/2016) sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com.
Haris beranggapan, momentum menuju disahkannya Tito mejadi Kapolri menjadi detik-detik di mana mantan Kapolda Papua tersebut mampu menunjukkan bahwa dirinya pantas menjadi pemimpin tertinggi institusi Kepolisian.
“Kenapa presiden pilih Tito, bukan Buwas (Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso) atau BG (Wakapolri Komjen Budi Gunawan). Tunjukkan,” kata dia.
Di tempat yang sama pengacara LBH Jakarta Ichsan Zikry menyebut tahun lalu sebagai tahun kriminalisasi. Itu karena, dari catatan LBH Jakarta, sebanyak 49 orang dikriminalkan.
Ichsan memaparkan, salah satunya adalah kasus kriminalisasi yang dialami buruh dari berbagai serikat pekerja dan dua pendamping hukum LBH Jakarta.
Kriminalisasi tersebut terjadi saat dua pendamping hukum tersebut melakukan dokumentasi aksi demonstrasi menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) pada Oktober 2015 lalu.
Peristiwa tersebut terjadi saat Tito masih menjabat Kapolda Metro Jaya. “Ini kami sayangkan karena di era demokrasi, seorang Kapolda Metro yang berprestasi dan punya riwayat HAM baik justru mengkriminalisasi pihak-pihak yang menyampaikan kebebasan berpendapat,” tutur Ichsan.
Selain persoalan kriminalisasi, Ichsan menambahkan, dari 2012 hingga 2014 tercatat sekitar 600 ribu perkara yang disidik Kepolisian, 250 ribu di antaranya tidak dilimpahkan kepada kejaksaan.
Artinya, lanjut dia, sering kali perkara-perkara tersebut telah disidik dan ada tersangka namun mengambang tak ada kejelasan karena hanya pihak kepolisian yang mengetahui.
“Dia juga harus berhadapan dan punya PR bahwa begitu banyak perkara yang tidak jelas dan digantung. Dia harus bertanggungjawab menyelesaikan itu apabola terpilih jadi Kapolri,” tutup Ichsan. (adm3)