Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Sepanjang 2016, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mengeluarkan 520 izin usaha, 200 diantaranya merupakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Dari 520 perusahaan yang telah kita keluarkan izinnya, terhitung jumlah investasi di Empat Lawang sebesar Rp10 miliar,” ujar Kepala DPMPTSP Empat Lawang M Mursadi ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/2/2017).
Menurut Mursadi, keluarnya izin tersebut memang terus meningkat setiap tahunnya, bahkan nilai investasi sejak 10 tahun terakhir sudah mencapai Rp1 triliun lebih. “Selama 10 tahun Empat Lawang berdiri, nilai investasi perusahaan sudah mencapai Rp1 triliun lebih,” tuturnya.
Disamping itu, Mursadi menambahkan, jika perusahaan di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati hanya sedikit yang belum memperpanjang izin. “Kalau data real, saya kurang tahu tapi sepengetahuan saya hanya sedikit yang belum memperpanjang izin,” ucapnya.
Dikatakannya, untuk perusahaan yang belum memperpanjang izin, seperti perusahaan perkebunan, akan dilarang memperluas lahan, selama izin belum diperpanjang. Serta setiap tahun, perusahaan harus meregistrasi izin untuk mengetahui apakah perusahaan itu masih aktif atau tidak.
“Izin itu ada yang lima tahun, ada juga yang tiga tahun, namun setiap tahun harus registrasi, untuk mengetahui suatu perusahaan itu masih aktif atau tidak,” jelasnya. (kms)











