Baturaja, Sumselupdate.com – Sepanjang 2016 ini, jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan 31 pucuk senjata api (senpi) ilegal.
Jumlah tersebut meliputi, sembilan senpi dari penegakan hukum atau penangkapan tersangka. Sedangkan 22 senpi lainnya
penyerahan sukarela masyarakat.
“Seluruh senpi ilegal tersebut sudah diserahkan ke Polda Sumsel untuk dimusnakan,” ujar Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Harmianto.
Dikatakannya, senpi yang didapat dari penegakan hukum mayoritas digunakan
untuk melakukan tindak kejahatan.
Seperti yang digunakan dua tersangka
pencurian mobil pick up di kawasan Kemiling, Tanjung Baru beberapa waktu
lalu. Dari keterangan para tersangka bahwa senpi tersebut didapat dari
berbagai daerah. Seperti OKI dan Lampung.
“Kalau di OKU, tempat pembuatan senpi sejauh ini belum ada. Tapi potensi
kepemilikan senpi kemungkinan ada. Sebab, polisi berhasil mengamankan senpi
dari penegakan hukum cukup banyak,” katanya.
Pihaknya berharap masyarakat yang masih memiliki senpi ilegal agar dapat segera dengan menyerahkan kepada pihak berwajib.
“Jika polisi yang menangkap maka akan dikenakan UU Darurat Nomor 12/1951 dan itu bisa dikenakan hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (yan)











