Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Dua tahun sudah Agus Putra (42), warga Gang Kaba Kecamatan IT I, Palembang, melarikan diri dari jeruji besi sel Mapolrestabes Palembang bersama dengan ke 30 tahanan lainnya, Mei 2019 tahun lalu.
Agus, melarikan diri dari jeruji sel dengan cara menjebol ventilasi udara yang berada di depan kamar sel tahanan. Pelaku ditangkap, Rabu (16/6/2021) pukul 19.45 WIB. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan Agus.
Namun, pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di kawasan Lorong Sehat Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang. Lantaran melawan saat ditangkap dan tembakan peringatan pun tak di gubris pelaku, Agus pun terpaksa dilumpuhkan.
Dengan kepala tertunduk, pelaku harus mempertanggungjawabkan ulahnya dan dirinya digelandang petugas gabungan ke Polrestabes, Palembang, oleh Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing dan Kanit narkoba unit 7 AKP Tohirin.
“Benar Agus Putra ini merupakan DPO, kasus tahanan kasus dari sel tahanan Polrestabes, Palembang, yang sudah buron selama dua tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Kompol Tri Wahyudi, Kamis (17/6/2021).
Dari keterangan pelaku, usai melarikan diri, ia kabur ke Jakarta selama dua tahun. Dan pulang ke Palembang saat lebaran Idul Fitri.
“Jadi dia pulang ke rumah saat lebaran kembali. Nah sesampai di Palembang ia tidak pernah keluar rumah,” katanya Tri.
Atas ulahnya, pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2, dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara. (**)











