2 Pembunuh Eno Divonis Mati

Rabu, 8 Februari 2017

Jakarta, Sumselupdate.com – Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin divonis mati atas pembunuhan sadis Eno Fariah.

Polisi menilai, dengan vonis tersebut membuktikan bahwa penyidikan polisi terbukti.

Read More

“Kan sudah ada criminal justice system, sudah ada kewenangan masing-masing. Tugas polisi melakukan penyidikan, jaksa yang membuat dakwaan dan pengadilan yang memutuskan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikutip dari detik.com, Rabu (8/2/2017).

“Dengan divonisnya para terdakwa tersebut, ya itu menunjukkan penyidikan polisi membuktikan bahwa mereka memang bersalah,” tambah Argo.

Sementara Argo enggan menanggapi soal vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

“Kalau itu saya tidak mau mengomentari, vonis itu kan kewenangan hakim. Ya kami tentu menghargai dan sudah sewajarnya diberikan hukuman demikian,” sambungnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis mati terhadap Imam dan Rahmat. Majelis Hakim yang diketuai oleh M Irfan Siregar menilai keduanya terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.

Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan hukuman mati terhadap Imam dan Rahmat ini karena menilai perbuatan para terdakwa sangat keji karena dilakukan dengan sengaja dan bersama-sama.

Majelis hakim berpendapat, apa yang dilakukan kedua tersangka tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan sehingga hal itu memperberat hukuman mereka.

Apalagi, keduanya tidak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukkan rasa penyesalan. Sementara terdakwa lainnya yakni RA (16) mendapatkan vonis 10 tahun penjara. RA telah lebih dulu divonis dalam perkara yang sama. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts