Pagaralam, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan secara resmi Status Siaga Darurat bencana non alam Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Keputusan status Siaga Darurat ini melalui Keputusan Walikota Pagaralam Nomor 102 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020.
Keputusan Walikota Pagaralam ini setelah terdapat 18 Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang telah melakukan isolasi mandiri.
Kemudian, terdapat satu orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang saat ini sudah dirujuk ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.
Dalam keputusan Walikota Pagaralam itu tertuang juga tentang pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
Dalam keputusan Walikota Pagaralam itu juga dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi penyebaran wabah virus Corona.
Beberapa langkah pencegahan itu di antaranya melakukan penyemprotan disinfektan ke perkantoran, fasilitas umum, dan perbankan.
Pengecekan suhu tubuh kepada penumpang bis/travel yang masuk ke Kota Pagaralam.
Langkah lain Pemkot Pagaralam akan melakukan penyemprotan disinfektan di pasar-pasar dengan cara buka tutup sebagian toko saat penyemprotan.
Pemkot Pagaralam dalam menangani wabah Covid 19 telah menyiapkan relokasi anggaran sebesar Rp10 miliar.
Berkaitan dengan isu pada tanggal 27 Maret sampai dengan 29 Maret 2020, akan dilakukan penutupan seluruh pasar, Pemkot Pagaralam menegaskan informasi tersebut adalah hoax alias tidak benar.
Berangkat dari informasi hoax tersebut, warga diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Tetap manjaga kesehatan dengan membiasakan prilaku hidup bersih, sehat, dan menghindari kontak fisik secara langsung , bersalam-salaman, dan berkumpul di tempat-tempat keramaian.
Walikota Pagaralam juga mengimbau warga untuk tetap tenang , tidak panik, dan ketakutan yang berlebihan.
Namun tidak menganggap remeh/sepele terhadap wabah Covid-19, dan senantiasa berdoa memohon keselamatan dan kesehatan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (rel/ric)











