Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kembali memeriksa saksi untuk 10 tersangka anggota DPRD Muaraenim, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, selasa (12/10/2021)
Kali ini Penyidik KPK memanggil tiga mantan anggota DPRD Muaraenim, sebagai saksi dugaan korupsi TPK Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muaraenim Tahun 2019 untuk tersangka ARK dkk.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya hari ini kembali melakukan pemeriksaan saksi TPK Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muaraenim 2019 untuk tersangka ARK dan kawan-kawan.
“Hari ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muaraenim Tahun 2019 untuk tersangka ARK dan Kawan-kawan,” kata Ali Fikri dalam siaran pers, Senin (11/10/2021)
Dijelaskannya, pemeriksaan kepada para saksi itu dilakukan penyidik KPK di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
“Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kesepuluh tersangka ARK dan Kawan-kawan, adapun nama yang dipanggil, Eksa Hariawan mantan Anggota DPRD Muara Enim, Hendly Mantan Anggota DPRD Muara Enim dan Tjik Melan Mantan Anggota DPRD Muara Enim,” tegasnya
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, menambahkan, memang hari ini kembali penyidikan KPK memeriksa saksi – saksi di Kejati Sumsel.
“Dalam hal ini Kejati Sumsel, hanya memfasilitasi ruangan untuk penyidikan KPK,” tuturnya. (Ron)











