Palembang, Sumselupdate.com –Empat tersangka kasus pengadaan lahan tempat pemakaman umum (TPU) di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU ditahan di Rutan Klas I Pakjo Palembang, Selasa (12/4).
Setelah berkas keempatnya, yakni Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU) serta Hidirman (pemilik tanah) dilimpahkan penyidik Polda Sumsel ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Sebelum dibawa ke Rutan Pakjo untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, sejak pukul 9.00 hingga pukul 16.30 para tersangka menjalani pemberkasan di Kantor Kejati Sumsel, Jakabaring Palembang.
Kasi Penuntutan Rosmaya didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Hotma Hutajulu mengatakan dalam waktu satu pekan ke depan perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.
“Sesuai KUHAP penahanan terhadap tersangka dilakukan agar proses pemberkasan dapat berjalan lancar, terlebih karena para tersangka berdomisili di Baturaja,” ujar Rosmaya.
Atas perbuatan tersebut, dirinya menambahkan para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pto)











