Palembang, Sumselupdate.com – Setelah berhasil menggelapkan mobil Dump Truck Toyota warna merah dengan nopol BG 8025 UY dari tempat perusahaannya bekerja sebagai sopir, tersangka Alfian (44) menjualnya ke Temu seharga Rp20 juta.
“Saya jual seharga Rp20 juta, tetapi uang itu sampai saya ditangkap belum saya terima,” kata tersangka warga Kertapati Palembang, Selasa (12/4).
Dirinya mengaku nekat melarikan dump truk tersebut dari Pool PT Dratama Mulia karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan biaya sehari-hari.
“Awalnya niat bekerja, baru tiga hari tetapi butuh uang sehingga nekat saya gelapkan,” jelas dia. (Man)











