Palembang, Sumselupdate.com – Heriyanto alias Yanto (37) hanya bisa pasrah saat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (17/5).
Selain pidana penjara 12 tahun, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini juga dihukum pidana denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara. Akibat melakukan pemufakatan jahat bersama Iskandar (berkas terpisah) menyimpan dan menguasai dua paket shabu seberat 148,83 gram.
“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono.
Atas putusan ini, menurut Wisnu, terdakwa maupun jaksa berhak menolak dengan mengajukan banding atau pikir-pikir dalam waktu satu pekan ke depan. “Bila tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Meski hukuman yang dijatuhkan majelis hanya satu tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni, namun terdakwa hanya bisa pasrah dengan menerima hukuman.
Sedangkan dari dakwaan jaksa disebutkan terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama temannya Iskandar, di Halaman Parkir RM Sederhana, Jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Sukarame Palembang, pada 11 Januari lalu.
Setelah petugas memancing terdakwa untuk melakukan transaksi narkoba melalui nomor telepon yang diperoleh dari hasil penyelidikan. Barang haram itu dipesan oleh petugas kepada Jok (DPO) seharga Rp135 juta.
Setelah waktu transaksi ditentukan datang kedua terdakwa membawa dua bungkusan berisi 101,44 gram dan 51,43 gram shabu milik Jok. Serta dari transaksi ini terdakwa dijanjikan upah Rp. 500.000,- dan akan dibagi dua dengan Iskandar. (pto)











