Palembang, Sumselupdate.com – Kapolda Sumatera Selatan satu pekan sebelumnya telah menegaskan melarang ada perayaan tahun baru karena masih pandemic corona. Terlebih, Palembang masuk zona merah.
Jika masih terjadi, maka kepolisian akan tegas, mulai dari membubarkan kerumunan sampai sanksi lainnya.
Merespon kondisi ini, Pemerintah Kota Palembang juga menggeluarkan surat edaran nomor 59/SE/PP/2020, agar masyarakat tetap mengutamakan protokol kesehatan. Protokol kesehatan di sini lebih difokuskan pada perayaan Natal.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, saat ini pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman bagi semua orang. Diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama merayakan Natal.
“Untuk saudara kita yang melakukan perayaan Natal diharapkan menyertakan protokol kesehatan,” katanya.
Harnojoyo juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan atau perayaan tahun baru 2021 seperti orgen tunggal, pesta kembang api, pasar malam, dan kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan banyak orang. Ia meminta masyarakat untuk tetap di rumah jika tidak ada kegiatan penting.
“Selain itu menerapkan 4M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, dan Menghindari Kerumunan),” katanya.
Harnojoyo mengklaim, sejauh ini tingkat kepatuhan masyarakat Kota Palembang terhadap penggunaan masker sudah sangat baik.
“Hampir 90 persen warga Palembang patuh menggunakan masker, namun meski begitu Protokes lainnya juga tetap diperhatikan,” katanya. (Iya)











