Zakat Fitrah Sudah Bisa Disalurkan, Ini Takarannya

Sabtu, 16 April 2022
Kepala BAZNAS Kota Palembang Ridwan Nawawi.

Palembang, Sumselupdate.com – Saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, apalagi bagi yang mampu.

Untuk besaran di Kota Palembang sendiri sudah ditetapkan bersama BAZNAS Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kemenag.

Read More

Kepala BAZNAS Kota Palembang Ridwan Nawawi mengatakan, zakat fitrah 2022 ini Rp2,5 kilogram beras per orang.

“Atau diganti dengan uang Rp25.000 perorang, bisa pilih salah satunya,” katanya, Sabtu (26/4/2022).

Ridwan mengatakan, penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan makanan atau beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Yang mana rata-rata harganya sekitar Rp10.000 per kilogram.

“Sesuai makanan yang kita konsumsi, dalam hal ini beras yang mana harganya Rp10.000 per kilogram,” katanya.

Waktu membayar zakat fitrah ini mulai dari awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

“Jadi sekarang sudah bisa dibayarkan sampai sebelum tiba hari lebaran Idul Fitri,” katanya.

Membayar zakat fitrah ini bisa di masjid atau musholah dan konter-konter BAZNAS. Seperti biasa, BAZNAS menempatkan konter di tempat keramaian seperti mall untuk memudahkan membayar zakat.

“Zakat yang diberikan oleh umat muslim yang mampu ini akan disalurkan kepada kaum dhuafa yang ada di Kota Palembang,” katanya. (iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts