Pagaralam, Sumselupdate.com – Kantor Kementerian Agama Kota Pagaralam resmi menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau setara Rp37.500.
Ketetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam di Kota Pagaralam dalam menunaikan kewajiban zakat secara tertib dan sesuai ketentuan syariat.
Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Verifikasi Penentuan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M yang disepakati melalui musyawarah bersama unsur Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), organisasi keagamaan, serta pihak terkait lainnya di Kota Pagaralam.
Selain zakat fitrah, besaran fidyah juga ditetapkan sebesar Rp15.000 per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau diganti dengan memberi makan satu orang yang berhak menerima.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pagaralam, Muhammad Albar, mengatakan penetapan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di daerah.
Menurutnya, besaran yang telah ditetapkan merupakan hasil kesepakatan bersama agar menjadi pedoman resmi masyarakat, sehingga pelaksanaan zakat lebih terarah, tertib, dan tepat sasaran kepada para mustahik.
Ia menambahkan, zakat fitrah dan fidyah yang terkumpul akan disalurkan kepada delapan asnaf atau golongan penerima zakat, dengan prioritas fakir miskin di lingkungan terdekat.
Masyarakat dianjurkan menyalurkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan musala setempat atau langsung ke Baznas Kota Pagaralam agar pendistribusian lebih merata dan transparan.
Dengan adanya ketetapan ini, Kementerian Agama Kota Pagaralam berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan guna meningkatkan kepedulian sosial dan memperkuat kebersamaan menjelang Idulfitri.
(**)











