Muaraenim, Sumselupdate.com — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kabupaten Muaraenim telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi yang berlangsung pada 14 Maret 2025.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muaraenim mengingatkan bahwa pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan lebih awal agar dapat segera didistribusikan kepada yang berhak.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Muaraenim untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah. Begitu juga dengan para Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ), agar dapat mendistribusikan zakat secepatnya,” tambahnya.
Ketentuan Zakat Fitrah & Fidyah Kabupaten Muaraenim Tahun 2025
Kepala Kemenag Muaraenim, Abdul Haris Putra, menegaskan bahwa besaran zakat ini telah ditetapkan dengan mempertimbangkan harga beras yang berlaku di masyarakat.
“Zakat fitrah ditetapkan sebanyak 2,5 kg beras per jiwa atau dapat diganti dengan uang sebesar Rp. 37.500,-. Bagi yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi, dianjurkan membayar zakat sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari,” jelasnya.
Berikut ketentuan zakat fitrah & fidyah di Kabupaten Muaraenim
Zakat Fitrah
- 2,5 kg beras per jiwa
- Jika diuangkan: Rp. 37.500,- per jiwa
- Bagi yang mengonsumsi beras lebih mahal, dianjurkan membayar sesuai harga beras sehari-hari
Fidyah
- Rp. 35.000,- per hari per jiwa
- Dapat diganti dengan makanan sesuai konsumsi harian
Abdul Haris Putra berharap Amil Zakat atau UPZ dapat melaporkan penerimaan zakat fitrah ke KUA Kecamatan, yang kemudian akan diteruskan ke Kemenag Muaraenim dan Baznas Muaraenim.
“Kami juga mengingatkan agar pihak sekolah dan madrasah untuk tidak mengumpulkan zakat fitrah,” pungkasnya.(**)