Baturaja, Sumselupdate.com – Standar minimal nilai zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi ditetapkan. Besaran zakat fitrah tersebut dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang pengganti.
Penetapan dilakukan melalui rapat yang digelar Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU bersama sejumlah instansi dan organisasi Islam, Rabu (4/3/2026), di ruang rapat Kantor Kemenag OKU.
Dalam rapat tersebut disepakati zakat fitrah dalam bentuk beras sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram per orang menurut jumhur ulama. Sementara berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), besaran zakat fitrah setara dengan 2,7 kilogram beras per orang.
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp40.000 per orang atau menyesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masing-masing individu.
Rapat juga menetapkan besaran fidyah, yakni kompensasi bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan. Nilai fidyah ditetapkan sebesar 1 mud beras per hari yang setara dengan satu kali makan bagi orang miskin atau senilai Rp35.000 per hari.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU, Muhamad Ali, mengatakan penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga beras yang berlaku di wilayah OKU.
Ia berharap ketentuan tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah serta memastikan hak para mustahik dapat terpenuhi dengan baik.
“Penetapan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban zakat fitrah serta memastikan hak-hak mustahik terpenuhi,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten OKU, BAZNAS Kabupaten OKU, Nahdlatul Ulama Kabupaten OKU, Muhammadiyah Kabupaten OKU, serta sejumlah instansi dan organisasi terkait lainnya.
Hasil kesepakatan rapat kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh perwakilan yang hadir dan disahkan dengan stempel resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU.
Dengan adanya penetapan ini, masyarakat Kabupaten OKU diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
(**)











