Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Tim Penggerak Pemerintahan Kota Pangkalpinang (TP PKK) Pangkalpinang, Yuniar Putia Rahma, berharap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Pangkalpinang (UMKM) mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi halal.
Hal itu disampaikan saat Sosialisasi Kewirausahaan dan Memfasilitasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di ruang OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Jumat (29/11/2024).
Diakui Pj Ketua TP. PKK Kota Pangkalpinang, Yuniar Putia Rahma, jika ia sudah mendorong pelaku UMKM sejak awal Agustus bersama Pj Walikota Pangkalpinang Budi Utama.
Pihaknya sudah melakukan beberapa kunjungan gabungan diawal. Bersama PJ Walikota Pangkalpinang sudah melakukan kunjungan ke dealova, memberikan edukasi dan sosialisasi untuk penguatan kelembagaan mereka dalam kemasan produk.
Dari hasil pantauan kunjungan itu, pelaku UMKM di Kota Pangkalpinang belum memiliki Nomor Induk berusaha (NIB). Padahal produk mereka miliki sudah bagus namun kemasannya yang belum standar nasional.
Baca juga : Promosikan Produk Lokal Gebyar UMKM dan Koperasi Muara Enim Sukses Dihelat
“Akhirnya kami dari Tim Penggerak Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan sosialisasi dan juga pemberian penguatan sekaligus sosialisasi kewirausahaan kepada para pelaku UMKM tersebut,” ucapnya.
Untuk teknis masing-masing sudah memiliki tim kecamatan, mulai awal November sampai mengumpulkan pelaku UMKM untuk mendapatkan sosialisasi kewirausahaan.
“Pelaku UMKM harus menerapkan sistem kewirausahaan, harus punya inovasi yang baik untuk mengembangkan produk mereka menjadi lebih menarik lagi,” katanya.
Baca juga : Wakil Ketua DPR Apresiasi Kebijakan Penghapusan Utang Nelayan, Petani dan UMKM
Hal ini bertujuan untuk menarik produksi menjadi baik dan meningkat. Kemudian komitmen mengajak pelaku usaha untuk berkomitmen untuk mengembangkan usahanya.
“Apapun itu kendalanya, harus tetap semangat berjualan, sekarang banyak pihak ketiga seperti perbankan memberi dana KUR (kredit usaha rakyat) yang mudah dan terjangkau untuk para pelaku usaha apabila mengalami kesulitan dalam dana,” jelas Yuniar.
Pada sosialisasi ini, pihaknya juga memfasilitasi pelaku UMKM untuk memiliki NIB dan sertifikat halalnya atau self declare.
“Produk mereka yang tidak berisiko tinggi, bukan turunan daging, nantinya akan kami bantu. Namun kalau olahannya dari ikan laut itu aman yang penting sudah ada label halalnya,” ucapnya.
Untuk sertifikat halal sudah didaftarkan 100 pelaku usaha dan dalam proses pengecekan kesesuaikan dengan Standard Operating Procedure (SOP-nya).
Untuk regular, dari 10 sasaran dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lima di antaranya dari Kota Pangkalpinang, mulai dari resto, hotel, yang memang usahanya sudah skala besar kita tingkatkan kualitas dapur mereka.
“Kami mengimbau kepada teman-teman pelaku usaha di Kota Pangkalpinang, ayo tingkatkan kualitas usaha teman-teman semuanya, salah satunya memiliki sertifikat halal. Ingat 2026 dari Kementerian Koperasi UMKM dan Kemenag beberapa bulan yang lalu menyampaikan, semua makanan yang tersebar di Indonesia itu harus bersertifikat halal,” jelas Yuniar. (**)











