Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengapresiasi lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintahan Prabowo untuk berpihak kepada rakyat, dengan mengeluarkan PP.
“Agar nelayan ke depan terbebas, petani terbebas, UMKM terbebas dari beban utang,” kata Saan kepada media di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lain.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
Menurut Politisi Fraksi Partai NasDem ini, penghapusan utang modal usaha tersebut dapat membantu para petani, nelayan dan UMKM untuk fokus memproduksi dan memasarkan produknya.
Dengan meningkatnya kualitas produk dan pemasaran, para petani, nelayan dan pelaku UMKM akan mendapatkan keuntungan maksimal. Hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya tingkat perekonomian masyarakat kalangan menengah ke bawah.
“Memang dalam situasi seperti hari ini, komitmen dan keberpihakan kepada mereka harus diwujudkan dalam langkah konkret,” kata Pimpinan DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) ini.
Saan berharap kebijakan tersebut dapat direalisasikan Prabowo melalui jajaran kementeriannya dalam waktu dekat.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo mengatakan pemerintah berharap dengan keluarnya PP nomor 47 tahun 2024 dapat membantu masyarakat di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen bidang pangan untuk meneruskan usahanya dan lebih berdaya guna.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menekankan program penghapusan utang memiliki kriteria kelayakan yang spesifik.
Artinya, tidak semua petani, nelayan dan UMKM akan mendapatkan manfaat dari program ini, tetapi hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Setelah utang mereka dihapus, para petani, nelayan, dan UMKM akan kembali memiliki akses ke pinjaman. Namun, untuk mencegah masalah kredit macet, pemerintah akan menyalurkan dana ini melalui koperasi agar ada sistem pengawasan antar anggota.