Laporan: Novrico Saputra
Lahat, Sumselupdate.com – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya Sanderson Syafe’i, ST, SH meminta Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) untuk mendesak regulator penyedia kelistrikan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menghapus menu pada layanan pasang baru, jika memang pemasangan baru listrik bagi masyarakat di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) daya 450 VA dipersulit.
“Kita minta permohonan pemasangan instalasi listrik sambungan baru oleh masyarakat ini jangan dipersulit atau hapus saja pada layanan PLN jika memang tidak bisa direalisasikan,” kata Sanderson Syafe’i, ST, SH di kantornya bilangan Bandar Jaya Lahat, Jumat (22/4/2022).
Sanderson mengungkapkan masyarakat miskin dan daerah 3T saat ini sudah tidak bisa lagi mengakses pemasangan listrik sambungan baru khususnya berdaya 450 VA yang seharusnya mendapatkan subsidi, seperti yang dialami warga Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Karena, lanjut dia, dua warga miskin di wilayah 3T ini mengajukan pemasangan listrik sambungan baru untuk daya tersebut kepada PT PLN, justru diarahkan petugas untuk pemasangan listrik berdaya 900 VA, dengan alasan tidak ada material.
Padahal kedua warga tersebut sudah memenuhi persyaratan sesuai regulasi mulai dari NIDI dan SLO serta telah melakukan penyetoran biaya pasang baru, jika tidak ke daya 900 akan dilakukan restitusi oleh ULP Tebing Tinggi UP3 Lahat UI WS2JB.
“Kedua warga Empat Lawang susah tersebut seharusnya mendapat pemasangan 450 VA, karena sudah memenuhi kewajibannya melakukan penyetoran uang pasang baru sebesar Rp426.500 pada 12 April 2022. Ini jadi pertanyaan apakah sudah enggak ada subsidi buat masyarakat kecil, karena hari ini Jumat, 22 April 2022 batas jam 15.00 Wib akan dilakukan restitusi yang disampaikan petugas PLN,” ucap dia.
Seharusnya, kata Sanderson Syafe’I, PLN mendukung program pemerintah dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 32 Tahun 2019 tentang Mekanisme Perubahan Subsidi Tarif Tenaga Listrik Rumah Tangga yang masih berlaku, ungkap Ketua YLKI Lahat.
Dalam Pasal 4 beleid itu disebutkan Rumah Tangga Miskin (RTM) dan tidak mampu yang belum tersambung listrik dapat mengajukan permohonan penyambungan listrik dengan daya 450 VA atau 900 VA.
Kemudian, PT PLN (Persero) wajib melayani permohonan penyambungan sebagaimana dimaksud, karena hingga kini belum ada keputusan pemerintah untuk penghentian program itu.
Terkait persoalan ini, Manager ULP Tebing Tinggi Anggun Haryadi membenarkan jika pemasangan baru untuk daya 450 VA tidak dilayani lagi karena tidak ada material untuk pemasangan,
“Silahkan untuk menambah daya ke 900 VA ke atas atau PB minimal daya 900 VA,” kata Anggun Haryani melalui pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp.
Terpisah, Manager UP3 Lahat Muhammad Syafdinnur menjelaskan jika daya 450 VA masuk golongan subsidi, sehingga harus diverikasi apakah calon pelanggan tersebut memang berhak dapat subsidi atau tidak.
Nah, jika hasil verifikasi tidak berhak, maka harus ke pemasangan ke 900 VA.
Sementara itu, Menteri ESDM Ir Arifin Tasrif melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir Rida Mulyana, MSc saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp staffnya hingga berita ini ditayangkan hanya dibaca. (**)











