YLKI Lahat Raya Gugat PN Kabupaten Lahat ke Komisi Yudisial

Sabtu, 29 Agustus 2020
Ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Syafe'i.

Laporan : Novrico Saputra

Lahat, Sumselupdate.com-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya melaporkan Majelis Hakim Perkara Nomor 07/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN.LT sampai dengan Nomor 16/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN.LT Pengadilan Negeri Lahat, Kabupaten Lahat, ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (BPMA).

Read More

Seperti diketahui Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang mengawasi prilaku hakim dan menegakkan marwah serta martabat hakim.

Diketahui, laporan dilakukan lantaran majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara tersebut menyatakan bukan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk mengadili perkara sengketa konsumen.

Foto bersama di depan Pengadilan Negeri Lahat.

 

Ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Syafe’i, SH, menjelaskan, perkara ini berawal dari konsumen dan pelaku usaha / developer melakukan jual beli rumah dengan membayar uang muka (Down Payment) yang sisanya diselesaikan secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Hal itu, kata dia, membuktikan terdapat hubungan hukum (kontraktual) antara konsumen dan developer, sehingga hubungan hukum yang demikian harus dipayungi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengingat bahwa Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 merupakan sebuah LEX SPECIALIS dan penanganannya telah diatur secara tegas menurut Undang-Undang tersebut sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berwenang, memeriksa, dan memutus perkara a quo.

“Itu secara tegas diatur pada Pasal 2 yang berbunyi, “Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK terdekat,” jelasnya, Sabtu (29/8/2020).

Ditambahkannya, di wilayah Sumatera Selatan, dari 5 BPSK yang sudah dibentuk hanya BPSK Kota Palembang dan BPSK Kota Lubuklinggau yang menyelenggarakan fasilitas penyelesaian sengketa konsumen.

“Tentu saja hirarki KEPPRES lebih tinggi dari pada Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Ini sesuai dengan asas hukum “LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI”, maka Putusan BPSK Kota Lubuklinggau No. 001/P.Arbitrase/BPSK-Llg/VII/2020 sampai dengan 010/P.Arbitrase/BPSK-Llg/VII/2020 tertanggal 29 Juni 2020 dalam perkara a quo telah sesuai dan tidak sedikitpun bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” beber dia.

Namun putusan majelis hakim, lanjut dia, memutuskan menyatakan bukan wewenang BPSK untuk mengadili perkara ini menjadi tanya. Atas putusan tersebut pihak YLKI Lahat Raya menyatakan banding dan melaporkan majelis hakim perkara Nomor 07/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN.LT sampai dengan No.16/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN.LT ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI

Dalam Laporan tersebut majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Nomor. 07/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN.LT sampai dengan No.16/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN.LT sama sekali tidak mempertimbangkan eksepsi termohon.

“Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangankan eksepsi termohon, yang meminta penguatan putusan BPSK, karena jelas tidak terpenuhinya dua unsur Rumah Layak Huni. Di antaranya, syarat keselamatan bangunan dan kesehatan penghuni sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2011, karena kondisi rumah saat ini sangat memprihatinkan retak di mana-mana yang mengancam keselamatan jiwa penghuni,” ujar Sanderson.

“Hal ini penting untuk memastikan proses peradilan dalam persidangan kasus sengketa konsumen berjalan imparsial, jujur, dan adil karena ini merupakan PAKET KEBIJAKAN EKONOMI XIII PRESIDEN RI, Program Sejuta Rumah Joko Widodo yang diumumkan Agustus 2016 atas Program Rumah Murah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan perumahan bagi MBR yang Layak Huni,” tutup dia. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts