Yasonna H Laoly Lepaskan Jabatan Menkumham, Kenapa?

Jumat, 27 September 2019
Yasonna Laoly

Jakarta, Sumselupdate.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memutuskan mundur dari jabatannya sebagai menteri. Surat pengunduran diri Yasonna ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi dengan nomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019.

Keputusan Yasonna untuk mundur karena menyadari sebagai menteri dia tidak bisa rangkap jabatan sesuai dengan pasal 23 UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang melarang menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Read More

Dalam surat yang didapat Liputan6.com, Jumat (27/9/2019), Yasonna memutuskan untuk mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota DPR yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019 nanti.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Yasonna, dalam surat tersebut.

Dia juga meminta maaf jika selama menjabat sebagai menteri terdapat kesalahan dan kelemahan.

Mundurnya Yasonna H Laoly ini di tengah desakan massa mahasiswa dan masyarakat terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yasonna Laoly ini saat ditanya adanya pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK memilih menghindar dari awak media usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2019).

“Enggak tahu, saya terlambat tadi. Tanya Pak Presiden saja,” kata Yassona di Komplek Istana Kepresidan, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2019).

Presiden Joko Widodo mengaku akan mempertimbangkan tuntutan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, yang mendesak untuk menerbitkan Perppu menyikapi UU KPK yang sudah disahkan DPR. Jokowi mengatakan itu setelah menerima masukan dari berbagai pihak. (lip/hyd)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts